Pemdes Bontotangnga Nyatakan Siap Hadapi Klarifikasi Tipidkor Polres Selayar

 


LENSANEGERI, SELAYAR - Pemerintah Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, menyatakan kesiapan dan keterbukaannya dalam menghadapi proses klarifikasi yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar terkait pengelolaan Dana Desa.

Kepala Desa Bontotangnga, Kamirudin, mengatakan seluruh dokumen pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah disiapkan dan diserahkan kepada penyidik sesuai permintaan.

“Semua berkas yang diminta sudah kami serahkan, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten dan SPJ. Untuk Tahun Anggaran 2025 memang masih dalam proses,” ujar Kamirudin saat ditemui, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pemerintah desa, kata dia, bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Hal serupa disampaikan Bendahara Desa Bontotangnga, Marni. Ia menjelaskan bahwa penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Tahun 2025 masih dalam tahap pembenahan administrasi. Namun demikian, seluruh kegiatan fisik dan program pemberdayaan masyarakat telah direalisasikan.

“SPJ sementara kami benahi. Tinggal satu tahap lagi yang sedang disusun, khususnya SPJ bulan Desember. Tapi untuk kegiatan fisik dan pemberdayaan sudah semuanya terlaksana, termasuk penyaluran BLT Dana Desa dan program lainnya,” kata Marni.

Marni menegaskan tidak terdapat kegiatan fiktif dalam penggunaan Dana Desa. Seluruh anggaran, menurutnya, dapat dipertanggungjawabkan dan siap untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Pemanggilan oleh penyidik Tipidkor Polres Kepulauan Selayar dipandang pemerintah desa sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi yang wajar terhadap pengelolaan keuangan desa. Pemerintah Desa Bontotangnga menyatakan tidak keberatan apabila seluruh dokumen diperiksa secara menyeluruh.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, IPDA Andi Bakri Yamar, S.E., M.M., membenarkan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman administrasi.

“Saat ini kami masih melakukan analisa terhadap dokumen-dokumen yang telah diserahkan,” ujarnya.

Hasil analisis tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pemerintah Desa Bontotangnga berharap proses klarifikasi dapat berjalan secara objektif dan transparan, serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Terkini