LENSANEGERI, SELAYAR – Dugaan praktik jual beli proyek (gratifikasi) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Selayar mencuat ke permukaan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Selatan resmi melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Laporan yang ditujukan kepada Kapolda Sulsel itu disampaikan melalui surat bersifat penting tertanggal 30 Desember 2025, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pengelolaan proyek pendidikan tahun anggaran 2025.
Koordinator Wilayah LSM LIRA Sulsel, Ahmad Zulkarnain, mengungkapkan bahwa dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan proyek Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, serta pekerjaan fisik pembangunan di lingkup Dinas Pendidikan Kepulauan Selayar.
Dalam laporan itu, LSM LIRA menyoroti peran Jumardianto yang diduga merangkap sebagai Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, sekaligus Kontraktor pada sejumlah proyek pendidikan.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Perabotannya UPT SMPN Satap Pasitallu No. 31 Kepulauan Selayar dengan nilai anggaran sebesar Rp750 juta.
LSM LIRA juga menduga sebagian besar proyek pembangunan di Dinas Pendidikan Kepulauan Selayar berada dalam kendali Jumardianto, termasuk melalui sejumlah perusahaan, yakni CV Cahaya Selatan, CV Mariodad, CV Putra Jampea, CV Lowa Karya Mandiri, dan CV IPA Jaya Abadi.
Ironisnya, Jumardianto diketahui telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
Tak hanya itu, laporan LSM LIRA turut melampirkan bukti transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi. Disebutkan adanya transfer dana dari Jumardianto kepada Andi Tamrin melalui Bank BNI pada 17 Januari 2025 sebesar Rp63.875.000.
Selain itu, terdapat dua kali transfer lanjutan pada 21 Januari 2025, masing-masing sebesar Rp34.000.000, serta satu transaksi lain pada tanggal yang sama dengan nominal yang tidak terlihat jelas. Seluruh transaksi tersebut diduga merupakan pembayaran fee proyek Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, serta pembangunan SD dan SMP tahun anggaran 2025.
Dugaan tersebut diperkuat dengan bukti percakapan WhatsApp yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Selayar, yang turut dilampirkan sebagai barang bukti dalam laporan LSM LIRA.
Atas dasar itu, LSM LIRA Sulawesi Selatan mendesak Polda Sulsel untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan praktik jual beli proyek di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, seiring desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan gratifikasi proyek pendidikan di Selayar demi menjaga integritas anggaran pendidikan dan kepercayaan masyarakat.
