Persaingan Internet di Bitombang Memanas, Legalitas Usaha Jadi Sorotan

LENSANEGERI - Bisnis jaringan internet berbasis satelit di Kabupaten Kepulauan Selayar terus berkembang pesat. Namun di balik pertumbuhan tersebut, muncul dinamika persaingan yang mulai memicu perhatian publik.

‎Di wilayah Bitombang, Kelurahan Bontonangun, Kecamatan Bontoharu, dua penyedia layanan internet berbasis Starlink, yakni Alham Net dan Dewa Net, terlibat dalam persaingan ketat. Perbedaan sistem layanan unlimited dan berbasis kuota menjadi pembeda utama sekaligus daya tarik masing-masing.

‎Sejumlah warga setempat mengaku memilih layanan berdasarkan kebutuhan. Namun, fenomena ini kini turut disorot masyarakat di luar Bitombang, terutama terkait aspek legalitas usaha.

‎“Sebenarnya bagus karena masyarakat punya pilihan. Tapi apakah semua usaha seperti ini sudah punya izin resmi?” ujar Rahmat warga Benteng.

‎“Kalau ada gangguan atau kerugian, masyarakat harus tahu ke mana mengadu. Jangan sampai usahanya tidak jelas secara hukum,” tambahnya

‎Struktur Legalitas Usaha Internet

‎Dalam praktiknya, penyediaan layanan internet di Indonesia tidak bisa dilakukan secara bebas tanpa izin. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha, di antaranya:

‎1. Izin Penyelenggara Jasa Internet (ISP)

‎Setiap pihak yang menjual kembali atau mendistribusikan layanan internet ke masyarakat wajib memiliki izin sebagai Internet Service Provider (ISP) dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.

‎2. Status Reseller atau Kemitraan Resmi

Jika bukan ISP, pelaku usaha harus terdaftar sebagai mitra resmi atau reseller dari penyelenggara yang memiliki izin. Tanpa itu, praktik penjualan kembali layanan internet berpotensi melanggar aturan.

‎3. Nomor Induk Berusaha (NIB)

‎Pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai legalitas dasar usaha yang terdaftar dalam sistem OSS (Online Single Submission).

‎4. Kepatuhan terhadap Regulasi Telekomunikasi

‎5. Usaha harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, termasuk larangan penyelenggaraan jaringan tanpa izin.

‎Jika terbukti beroperasi tanpa izin, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi, di antaranya:

‎- Sanksi administratif berupa teguran hingga penghentian operasional

‎- Denda administratif

‎- Potensi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku


‎Pengamat lokal menilai, maraknya usaha internet berbasis Starlink di Selayar perlu segera direspons oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.

‎Selain untuk mencegah konflik antar pelaku usaha, pengawasan juga penting guna melindungi masyarakat sebagai konsumen.

‎Jika tidak ada kejelasan regulasi di tingkat lokal, persaingan yang awalnya sehat berpotensi berubah menjadi konflik terbuka sekaligus menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Terkini