Kontraktor Asal Selayar Abaikan Hak Pekerja, Bangunan Perumahan Guru SMPN 13 Garaupa Raya di Tutup

  

SELAYAR — Pembangunan perumahan guru SMP Negeri 13 Garaupa Raya di Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar, menyisakan persoalan serius. Meski pembangunan fisik telah rampung, hingga kini perumahan tersebut belum dapat difungsikan akibat upah para pekerja yang belum seluruhnya dilunasi oleh pihak kontraktor.

Fakta di lapangan menunjukkan sejumlah pintu rumah masih tertutup dan disegel. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus penegasan bahwa bangunan belum bisa digunakan sebelum hak pekerja diselesaikan. Beberapa pemberitahuan juga terpasang, menandakan perumahan guru tersebut sementara belum layak ditempati.

Salah seorang pekerja bangunan, Aris, yang memberikan keterangan mewakili rekan-rekannya, mengungkapkan bahwa pekerjaan telah diselesaikan sejak lama. Namun hingga hampir setahun berlalu, upah para pekerja belum juga dibayarkan secara penuh.

“Bangunan sudah selesai, tapi upah kami belum dilunasi seluruhnya. Karena itu rumah ini belum bisa digunakan,” ungkap Aris, Selasa (19/12/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan perumahan guru SMPN 13 Garaupa Raya tersebut diketahui berdomisili di wilayah daratan Kabupaten Kepulauan Selayar. Fakta ini memperkuat sorotan masyarakat terhadap tanggung jawab pihak pemborong yang dinilai mengabaikan hak pekerja lokal di wilayah kepulauan.

Kondisi tersebut memicu reaksi keras warga Pasilambena. Masyarakat menilai tindakan kontraktor mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab dan mencederai rasa keadilan, terlebih karena tenaga kerja yang digunakan berasal dari masyarakat setempat.

“Ini jelas tidak adil. Pekerja sudah menghabiskan tenaga dan waktu, bangunan sudah berdiri, tapi hak mereka digantung hampir setahun. Ini bukan sekadar kelalaian, ini soal tanggung jawab,” tegas seorang warga.

Warga lainnya menyebut keterlambatan pembayaran upah sebagai bentuk pengabaian terhadap buruh, yang seharusnya tidak terjadi dalam proyek yang berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan.

“Kalau begini caranya, jangan bawa proyek ke kepulauan. Jangan bangun fasilitas pendidikan kalau pekerjanya dibiarkan menunggu haknya,” ujar warga lainnya dengan nada kesal.

Selain merugikan pekerja, belum difungsikannya perumahan guru juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan pendidikan di wilayah terpencil. Guru tidak dapat menempati rumah dinas, sementara bangunan yang seharusnya menunjang proses belajar-mengajar justru terbengkalai.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan, menindak kontraktor, serta memastikan hak pekerja dibayarkan tanpa penundaan. Mereka menilai pembiaran terhadap persoalan ini hanya akan memperpanjang penderitaan pekerja dan merugikan kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kontraktor terkait keterlambatan pembayaran upah pekerja. Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa pembangunan fisik tanpa pemenuhan hak buruh hanya akan meninggalkan persoalan dan luka sosial di tengah masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Terkini