SELAYAR | LENSANEGERI– Sengketa warisan keluarga almarhum Patta Lewa dengan Alm. Raja Daeng sebagai pemilik sah memasuki babak baru. Kasus ini menyeret nama Daeng Mallakbang, yang disebut-sebut menggunakan surat keterangan hilang palsu sebagai dasar gugatan di Pengadilan Agama Selayar.
Fakta terbaru, Lurah Benteng Selatan resmi membatalkan Surat Keterangan Hilang Nomor 513/LBS/X/2015 melalui Keputusan Lurah Nomor 55 Tahun 2024. Surat yang sejak 27 Oktober 2015 dijadikan pegangan Daeng Mallakbang dalam menggugat kini tidak berlaku lagi.
Padahal, penerbitan surat tersebut didasari pernyataan H. Basong (mantan Kepala Lingkungan Balang Hibung) dan Drs. Sirajuddin (Imam Lingkungan Balang Hibung), yang menyebut dokumen asli berita acara musyawarah keluarga tidak ditemukan. Namun kenyataan di lapangan berbeda: dokumen asli masih ada dan dipegang langsung oleh ahli waris sah peninggalan Alm. Raja Daeng dan istrinya Alm. Patta Lewa.
Yang menimbulkan tanda tanya besar, Pengadilan Agama Selayar sempat menerima dan memproses gugatan Daeng Mallakbang dengan menggunakan dokumen cacat administrasi tersebut. Publik kini mempertanyakan, apakah majelis hakim benar-benar tidak mengetahui status bermasalah dokumen yang dijadikan dasar gugatan?
Selain itu, dari sisi aturan, surat keterangan kehilangan seharusnya diterbitkan oleh kepolisian, bukan kelurahan. Fakta bahwa dokumen ini dikeluarkan dari kelurahan memperkuat dugaan adanya rekayasa dan penyimpangan administrasi.
Ahli waris, Andi Nurkasmi, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kelalaian biasa.
“Ini jelas dugaan pemalsuan dokumen negara yang dipakai di pengadilan. Kami meminta aparat penegak hukum turun tangan dan menindak tegas,” ujarnya.
Kini, sorotan publik mengarah pada dua titik: peran Daeng Mallakbang yang menggunakan surat bermasalah untuk menggugat, serta Pengadilan Agama Selayar yang disebut-sebut lalai dalam memverifikasi dasar gugatan. Pertanyaannya, apakah aparat hukum berani menelusuri skandal ini hingga tuntas, atau kasus ini dibiarkan redup tanpa kepastian?


