Iklan


 

 


Advertisement (Left)

Kantor Desa di Luwu Utara Diduga Hanya Buka Setengah Hari, LSM LIRA Soroti Lemahnya Pengawasan

09 September, 2025, 22:44 WIB Last Updated 2025-09-09T14:44:25Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


LUWU UTARA | LENSANEGERI - Kantor Desa merupakan pusat pelayanan pemerintahan yang ada di Desa dimana biasanya Kantor Desa menjadi central segala kegiatan yang ada di Desa, baik itu di bidang Pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan.


Dari informasi teman - teman LSM lira di beberapa Kantor pemerintah desa yang ada di kabupaten Luwu Utara kebanyakan buka cuman setengah hari dimana yang kita tau kantor desa seharusnya tutup pukul 16:00 sore karna para aparat desa sudah mendapat gaji perbulan dan itu juga di atur dalam peraturan.


" sangat miris dengan Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen perangkat desa terhadap kewajibannya sebagai pelayan masyarakat. Padahal, sesuai aturan, jam kerja kantor desa mengacu pada ketentuan jam kerja ASN, yakni hingga pukul 16.00 WIB pada hari kerja",ucapan Iwan 

Lanjut - Perilaku abai terhadap pelayanan publik di kantor desa ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif bahkan potensial menjadi pelanggaran hukum.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan berkewajiban menyediakan layanan sesuai standar, waktu, dan prosedur yang telah ditetapkan.

Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan, uangkapnya .

‎Ketidak hadiran tanpa alasan yang sah selama jam kerja juga dapat dikategorikan sebagai indisipliner, yang dalam konteks ASN dan perangkat desa memiliki konsekuensi serius, termasuk pemotongan tunjangan, evaluasi kinerja, atau bahkan pemberhentian.

Kondisi ini tidak bisa terus membiarkan pelayanan publik dikorbankan oleh oknum perangkat desa yang tidak disiplin. Ini bukan hanya soal etika kerja, tapi menyangkut hak konstitusional warga, beber nya.


Padahal saya juga sudah perna menaikan ke media terkait kantor desa yang cepat tutup dan mempertanyakan ini ke dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) terkait pengawasan dan pembinaan yang mereka lakukan kenapa Masi ada kantor desa yang buka cuman setengah hari, tandasnya.


Saya berharap bupati dan wakil Bupati Luwu Utara bisa mengevaluasi para Kabid yang ada di dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) karna ini sudah sering terjadi dan diduga kurangnya pengawasan dan penegasan kepada pemerintah desa terkait aturan jam kerja .

Komentar

Tampilkan

Terkini