Iklan


 

 


Advertisement (Left)

LSM LIRA Pertanyakan Hasil Sidak Pj. Sekda Lutra di Tanah Aset Pemda Pasar Sukamaju

27 Agustus, 2025, 09:01 WIB Last Updated 2025-08-27T01:01:06Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 

LUWU UTARA | LENSANEGERI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA kembali mempertanyakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Utara, Baharuddin Nurdin, pada 13 Januari 2025 lalu. Sidak tersebut menyoroti sebidang tanah aset Pemda yang berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju.


Dalam sidak itu, lahan aset Pemda didapati telah berdiri pondasi bangunan milik oknum kepala desa serta beberapa bangunan lain di area Pasar Sukamaju.


LIRA: Hasil Sidak Harus Dijelaskan ke Publik

Aktivis LSM LIRA, Iwan, menegaskan hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari sidak tersebut.


 “Saya ingin mempertanyakan kembali kepada bagian aset, apa hasil dari sidak saat itu. Sampai sekarang belum ada penjelasan dari Baharuddin Nurdin. Berapa bangunan yang sudah berdiri di atas tanah aset Pemda? Saya juga sudah menyarankan agar dipasang papan informasi (plang) yang menegaskan tanah itu milik Pemda, tapi sampai sekarang belum juga dipasang,” ucap Iwan, Senin (25/8/2025).


Menurutnya, informasi tersebut penting bagi masyarakat agar tidak sembarangan membangun atau membeli tanah tanpa legalitas.


“Kalau ada warga yang membangun atau membeli tanah tanpa bukti surat kepemilikan yang sah, itu pasti akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.



Pembangunan Tanpa Hak Bisa Kena Sanksi

Iwan menegaskan bahwa membangun di atas tanah pemerintah tanpa hak yang sah—seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Pakai, atau izin resmi lainnya—merupakan perbuatan melawan hukum.


Hal itu dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 551 KUHP, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, serta pasal-pasal terkait penyerobotan tanah dan pelanggaran hak atas tanah.


Respons Baharuddin Nurdin

Dikonfirmasi terpisah, Baharuddin Nurdin yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Aset (Kaban) Luwu Utara, mengakui bahwa papan informasi di lokasi belum terpasang.


 “Papan informasi memang belum terpasang, saya kira sudah. Nanti saya hubungi Kabid Aset. Terkait jumlah bangunan yang sudah berdiri di lokasi serta tindak lanjut ke depan, saya akan sampaikan dulu ke Bapak Bupati untuk petunjuk lebih lanjut. Untuk penjelasan teknis, silakan hubungi Kabid-nya,” jelas Baharuddin melalui pesan WhatsApp.

Komentar

Tampilkan

Terkini