![]() |
| Sumber Cek update.com |
LENSANEGERI - Sejumlah warung di Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar dikabarkan masih menjual minuman beralkohol (miras) secara bebas, meskipun regulasi daerah melarang peredaran dan penjualan minuman keras sembarangan.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar tentang pengedaran dan penjualan minuman beralkohol sudah mengatur ketat agar miras hanya diperkenankan dijual di tempat tertentu misalnya hotel berbintang atau objek wisata yang memiliki izin. Namun belakangan, ditemukan warung kelontong dan kios di kawasan Benteng yang tetap menawarkan miras kepada konsumen tanpa izin resmi.
Situasi ini mengingatkan kembali pada sebuah laporan yang diterbitkan sebelumnya berjudul “Petugas Ronda Amankan 3 Botol Bekas Minol di Pinggir Pantai” oleh Fadly Syarif, di mana petugas ronda sempat mendapati bekas botol miras di pinggir pantai pertanda bahwa peredaran dan konsumsi minol di luar kontrol bukan hanya terjadi di kota besar, tapi juga menyebar sampai ke kawasan pesisir dan pantai. Temuan tersebut seharusnya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya dilakukan di tempat hiburan atau bar tapi juga di warung, warung kecil, dan area sekitar pantai.
Menurut sejumlah warga setempat (inisial A), “transaksi berlangsung secara terbuka, pagi sampai malam, pembeli datang dan minuman disajikan tanpa penutup atau pembungkus tertutup.” Warga lain mengaku enggan melapor karena takut “tidak ada tindak lanjutan” dari aparat, meski pelanggaran terjadi. “Kalau cuma pedagang kecil-kecil yang disasar, lalu pedagang besar atau warung ‘berjaringan’ dibiarkan, ya sama saja bohong namanya penertiban,” kata warga tersebut.
Data penegakan di daerah lain menunjukkan bahwa aparat seperti Satpol PP Kabupaten Selayar atau setara di daerah lain ketika melakukan razia sering menyita minol ilegal dari toko atau warung tanpa izin. Misalnya, dalam operasi razia di kota lain, petugas berhasil mengamankan ratusan atau bahkan ribuan botol minol ilegal untuk membuktikan bahwa peredaran ilegal memang nyata.
Namun di Selayar, indikasi peredaran di level warung kecil dan tepi pantai tampaknya belum mendapat penindakan konsisten sehingga terlihat seperti penegakan hukum berjalan pilih-kasih: ketat pada usaha formal, tapi longgar terhadap jalur informal.
Sejumlah pengamat dan tokoh masyarakat menilai bahwa kondisi ini mencerminkan “penegakan hukum yang selektif sekaligus pembiaran terselubung.” Mereka mendesak agar penertiban dijalankan tanpa pandang bulu dari warung kecil, warung pinggir jalan, kios kelontong, sampai lokasi pesisir.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh pernyataan resmi dari Satpol PP Kabupaten Selayar terkait indikasi peredaran miras ilegal di warung-warung Benteng maupun temuan bekas botol di pinggir pantai. Warga dan sejumlah elemen masyarakat mendesak transparansi: agar patroli ditingkatkan, razia digelar rutin, dan pelanggar dikenakan sanksi sesuai Perda.
Jika Pemerintah Daerah dan Satpol PP serius menegakkan Perda, maka penertiban harus dilakukan merata agar aturan bukan sekadar retorika, melainkan benar-benar melindungi ketertiban, moral, dan keamanan masyarakat Selayar.


