![]() |
| Anggota Dewan Jadi Tahanan Kejaksaan, Suharlim : Pemalsuan Tanda Tangan Itu Soal Sepele |
LENSANEGERI|SELAYAR – Aktivis Pemuda Kepulauan Selayar, Suharlim, menilai kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjerat Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024–2029, Awiluddin, hanyalah persoalan sepele.
“Berita tentang AW ini sebenarnya persoalan kecil saja. Seharusnya, oknum pemerintah desa dan jajarannya tahu berterima kasih karena ada anggota dewan yang mengusahakan bantuan bagi rakyatnya,” ujar Suharlim melalui akun media sosialnya, Minggu (11/8/2025).
Ia menilai lambannya proses hukum bukan karena tidak ada ketegasan, melainkan harapan adanya restorative justice di antara kedua belah pihak. Menurutnya, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut sama sekali tidak menimbulkan kerugian negara.
“Namun, mungkin saja ada tendensi lain. Apalagi yang bersangkutan adalah wakil rakyat, sehingga ada pihak yang sengaja mendorong agar beliau di-PAW. Tapi, sayang, tidak semudah itu,” tambahnya.
Suharlim pun memberikan semangat kepada Awil, yang kini berstatus tahanan kota Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, untuk terus berjuang. “Beliau sudah melewati banyak badai. Itu pertanda kita sedang menuju tempat yang lebih layak,” pungkasnya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar resmi menahan Awiluddin pada Kamis (7/8/2025) usai penyerahan dari pihak kepolisian. Meski demikian, ia tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan menjadi tahanan kota dengan kewajiban lapor dan larangan meninggalkan wilayah tanpa izin.
Kasus ini bermula saat Awil masih menjadi calon legislatif PDI-P di Dapil Kepulauan Selayar 4, meliputi Kecamatan Taka Bonerate, Pasimasunggu, dan Pasimasunggu Timur. Ia diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dusun Parang, Desa Bontonalling, untuk meloloskan 11 penerima bantuan alat pertanian yang tidak pernah diusulkan.
Awil juga disebut membuat surat keterangan palsu seolah-olah dikeluarkan kepala desa, mengganti daftar penerima yang telah diusulkan, bahkan membuat stempel dan nomor registrasi palsu. Akibatnya, 11 warga yang seharusnya menerima bantuan, batal mendapatkannya.
Perkara ini teregister di Polres Kepulauan Selayar melalui LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR, 20 November 2023. Status tersangka ditetapkan usai gelar perkara pada 31 Januari 2025, setelah terpenuhi dua alat bukti.
Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, dan Awil dijerat Pasal 263 ayat 1 dan/atau 2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini, proses hukum memasuki tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar. (Tim)


