LENSANEGERI - Seorang korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur, bersama keluarga serta didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH 212 Maros, mendatangi Polsek Turikale untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang menimpa dirinya. Mereka menilai proses hukum berjalan lambat dan tidak sesuai dengan kondisi yang dialami korban.
Kasus kekerasan tersebut terjadi pada 19 Agustus 2025. Namun hingga hari ini, 13 November 2025, pihak keluarga menyebut pelaku belum ditahan maupun ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polsek Turikale disebut hanya menerapkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan (tipiring), yang dinilai tidak relevan dengan kondisi korban.
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan tidak dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan karena korban mengalami dua gigi patah akibat pukulan keras pelaku. Selain itu, korban juga mengalami tendangan pada bagian dada yang menyebabkan rasa sakit berkepanjangan hingga membuatnya tidak dapat bekerja dan berdagang selama satu bulan penuh.
“Kami berharap kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Maros, untuk melakukan gelar perkara ulang dan menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tegas pihak LBH 212 Maros.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan pendamping hukum masih menunggu respons resmi dari Polres Maros terkait permintaan gelar perkara ulang tersebut.


