
Kecelakaan Maut di Bontotangnga, Terdakwa Dituntut Dua Tahun Penjara
LENSANEGERI – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap seorang pengemudi mobil berinisial M yang terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu korban jiwa. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Selayar pada Kamis (17/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Anisa, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) jo. Pasal 229 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) jo. Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00. Barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max dan satu sepeda motor akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 14 Mei 2025 di Jalan Kampung Tahabira, Dusun Tanaharapan, Desa Bontotangnga, Kabupaten Kepulauan Selayar. Dalam peristiwa itu, satu orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu lainnya mengalami luka-luka. Dua sepeda motor mengalami kerusakan, salah satunya dalam kondisi terparkir di pinggir jalan saat ditabrak.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

